Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto, dimulai hari ini, Rabu 2 Desember 2015. Sidang dipimpin Ketua MKD, Surahman Hidayat, dan dimulai sekitar pukul 13.14 WIB.
Pada persidangan perdana ini, MKD memeriksa Menteri ESDM, Sudirman
Said, untuk memberikan penjelasan terkait permintaan saham kepada PT Freeport oleh Setya Novanto.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
"Sidang dibuka saja secara terbuka," jawab Sudirman.
Sudirman kemudian kembali membacakan surat laporan yang telah disampaikan kepada MKD pada 16 November 2015.
"Sesuai acara saya memberikan keterangan sebagai pengadu. Pada 16 November 2015, saya sudah menyampaikan surat pengaduan yang disertai bukti, ringkasan pokok pembicaraan," katanya.
Setelah itu, Sudirman menyampaikan bukti lengkap berupa transkrip dan rekaman kepada Ketua MKD. Sudirman kemudian meminta agar rekaman utuh yang telah dibawa agar diperdengarkan dalam sidang.
"Kami berharap sebagai pertanggungjawaban publik agar rekaman ini diputar dalam sidang, sehingga spekulasi publik bisa diluruskan," kata Sudirman.
Belum lagi sidang dilanjut, sejumlah intrupsi disampaikan sejumlah anggota MKD. Mereka kembali mempertanyakan legalitas pelaporan Sudirman Said.
"Pimpinan, kita ini bersidang melanggar undang-undang, dan itu yang belum kita putuskan," ujar anggota MKD, Ridwan BAE.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sidang dibuka saja secara terbuka," jawab Sudirman.