Sumber :
- REUTERS/Enny Nuraheni
VIVA.co.id
- Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid VII. Salah satu isinya adalah kemudahan sertifikasi tanah.
"Percepatan dalam kemudahan sertifikasi tanah masyarakat dalam rangka kepastian hak atas tanah, dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.
"Seluruh PKL, yang ada di kawasan penataan Pemerintah Daerah, setelah izin dikeluarkan untuk kiosnya, kita keluarkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang bisa dijadikan agunan untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) masuk ke sana," kata Ferry.
Dengan begitu, dia mengatakan, PKL bisa mendapatkan tambahan modal untuk berusaha. Selain itu, hal ini bertujuan agar mereka juga bisa mengakses ke perbankan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Dengan begitu, dia mengatakan, PKL bisa mendapatkan tambahan modal untuk berusaha. Selain itu, hal ini bertujuan agar mereka juga bisa mengakses ke perbankan. (asp)