- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, mengatakan bahwa siaran pers No. 55 yang dimaksud dibuat terkait surat yang disampaikan Menteri ESDM kepada Presiden Direktur Freeport McMorran, Jim Moffet, pada tanggal 7 Oktober 2015. Surat tersebut juga sudah dipublikasikan kepada umum. Buka linknya di sini.
"Surat dan siaran pers disampaikan kepada publik adalah dalam rangka untuk transparansi dan mendorong publik agar ikut mengawal proses perpanjangan kontrak Freeport," kata dia kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Ditegaskannya, dalam surat dan siaran pers tersebut tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Surat tersebut dilakukan bukan atau belum perpanjangan kontrak, tetapi upaya untuk memberikan sinyal kuat kepada investor bahwa pemerintah menghargai upaya investasi yang dilakukan, khususnya investor asing.
Hufron mengatakan, kelanjutan operasi pertambangan hanya akan diberikan apabila syarat-syarat telah terpenuhi, termasuk kalau regulasinya memungkinkan terjadinya perpanjangan operasi pertambangan. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah divestasi, peningkatan royalti, penggunaan kandungan dan tenaga kerja lokal, pembangunan smelter, serta pengembalian sebagian besar luas wilayah pertambangan kepada pemerintah.
Menurut Hufron, pemberian sinyal kepada Freeport adalah hal yang lazim dilakukan agar perusahaan tambang multinasional ini bisa mempersiapkan diri untuk berinvestasi. Dikatakan bahwa jumlah investasi Freeport sangat besar dan mencapai US$17,5 miliar dan membutuhkan berbagai proses, seperti financial closing.
"Daya tarik investor baru terhadap Indonesia juga tergantung dari cara kita memperlakukan investor yang ada," kata dia.
Diutarakannya, penataan regulasi di sektor minerba tak hanya ditujukan bagi Freeport tapi juga untuk perusahaan tambang lainnya yang berkomitmen menanamkan modalnya di Indonesia.
"Perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada investor lain yang memiliki komitmen untuk berinvestasi," kata dia.