Hapus Perbudakan di Kapal, Menteri Susi Buat Permen HAM

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id
Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan (Permen HAM perikanan).

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Permen ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus mencegah perbudakan manusia dalam industri perikanan.
Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan


Susi mengatakan, penerbitan Peraturan ini bertepatan dengan Hari HAM sedunia yang jatuh hari ini, Kamis, 10 Desember 2015. Ia mengaku ingin berkontribusi dalam menegakkan HAM melalui aturan yang diterbitkan ini.


"Dengan adanya ini kita bisa lebih bekerja sama membantu membebaskan saudara kita, yang terambil HAM-nya. Dengan itu kita bisa bongkar perbudakan modern yang terjadi di dalam bisnis perikanan. Bisa kita ketahui dan kita tangani," ujar Susi di kantornya di Jakarta, Kamis 10 Desember 2015.


Susi masih prihatin dengan banyaknya anak-anak Indonesia yang menjadi budak di Kapal-kapal asing. Indonesia, menurutnya, harus tegas menghapus semua praktek perbudakan modern yang ada.


"Saya yakin ada 400 WNI (warga negara Indonesia) yang berkerja di kapal-kapal ikan asing,  banyak anak-anak yang seharusnya jadi tulang punggung keluarga, dan mereka bisa bangun kejayaan Indonesia bahari dan kelautan kita," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya