Sumber :
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id
- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan (Permen HAM perikanan).
Permen ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus mencegah perbudakan manusia dalam industri perikanan.
Baca Juga :
Menteri Susi: Kita Merasa Disabotase Tiongkok
Susi masih prihatin dengan banyaknya anak-anak Indonesia yang menjadi budak di Kapal-kapal asing. Indonesia, menurutnya, harus tegas menghapus semua praktek perbudakan modern yang ada.
"Saya yakin ada 400 WNI (warga negara Indonesia) yang berkerja di kapal-kapal ikan asing, banyak anak-anak yang seharusnya jadi tulang punggung keluarga, dan mereka bisa bangun kejayaan Indonesia bahari dan kelautan kita," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya yakin ada 400 WNI (warga negara Indonesia) yang berkerja di kapal-kapal ikan asing, banyak anak-anak yang seharusnya jadi tulang punggung keluarga, dan mereka bisa bangun kejayaan Indonesia bahari dan kelautan kita," tuturnya.