Anggota Komisi VII Dukung Pansus Angket Freeport Dibentuk

Aksi Usut Kasus Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Anggota Komisi VII DPR Inaz Nasrullah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Freeport. Pansus diperlukan untuk menyelidiki persoalan-persoalan apa saja terkait kontrak Freeport di Indonesia.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Untuk terang benderang saya pikir oke-oke saja dibentuk Pansus," ujar Inaz dalam pesan tertulisnya pada Jumat, 11 Desember 2015.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?


Inaz menjelaskan,  jika terbentuk, Pansus perlu menyelidiki Kontrak Karya Generasi V pada tahun 1991. Sebab dalam rapat kerja dengan komisi VII, Menteri ESDM Sudirman Said pernah menyebut bahwa kontrak karya itu memiliki sejumlah persoalan.


"Kontrak Karya Generasi V tahun 1991 perlu diselidiki. Apakah kita tersandera oleh Kontrak Karta tersebut, karena menurut Menteri ESDM dalam raker ada persoalan di KK generasi V tahun 1991," kata Inaz.


PT Freeport Indonesia sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Saat ini, kegiatan produksi PT FI berada di wilayah tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah DOZ dan Big Gossan di Kabupaten Mimika, Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya