- Pixabay
VIVA.co.id - Melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, NM menilai, penangkapan yang dilakukan polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015 malam merupakan jebakan.
"Dia sendirian kok di kamar. Dia sendiri mengatakan, dia dijebak. Tapi kenapa dijebak ya dia sendiri nggak ngerti," kata Partahi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Pihak Kepolisian membantah tudingan tersebut. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Umar Suryafana mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur.
"Dijebak atau tidak dijebak. Begini, kita ini penyidik ya, mengawinkan kebenaran materil atau substansi dan kebenaran prosedural. Tadi harusnya ditanya, dijebak itu dasar hukumnya apa. Prosedurnya ya undang-undang tadi," kata Umar.
(mus)