Insentif Pajak Indonesia Kalah dari Singapura

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
Turunkan Tarif Pajak Badan, Pemerintah Ajukan Revisi UU KUP
- Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, mengatakan insentif perpajakan (
tax incentive
Antisipasi Dana Repatriasi, KSSK Rapatkan Barisan
) dan tax amnesty
Bank Mandiri Jadi Penyalur Investasi Asing ke Daerah
harus dilakukan untuk kepentingan Indonesia. 

Bambang mengatakan, permasalahan yang ada saat ini adalah kebijakan insentif pajak yang ditawarkan oleh negara tetangga, masih lebih besar dibandingkan Indonesia. 

Menurutnya, jika Indonesia tidak menawarkan insentif terbaik, maka investasi akan bergeser ke negara yang memberikan penawaran lebih baik.

"Tax incentives yang kita miliki sekarang jauh di bawah Singapura," kata Bambang, dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Minggu, 13 Desember 2015. 

Sementara itu, regulasi perizinan di Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga insentif pajak diharapkan dapat meningkatkan investasi di Indonesia.

Selain itu, kata Bambang, jumlah wajib pajak yang tidak benar dalam membayar pajak masih cukup besar. Dengan dikeluarkannya kebijakan tax amnesty, diharapkan dapat membuat wajib pajak yang tidak benar menjadi patuh. 

"Tax amnesty dikeluarkan untuk memastikan wajib pajak yang tidak benar menjadi benar," kata Bambang. 

Selain itu, ujarnya, pemerintah berharap ini menjadi awal penataan ekonomi yang lebih baik. 

"Tax amnesty dorongannya untuk perbaikan perpajakan, juga untuk menarik uang kembali ke Indonesia," Bambang menegaskan.

Dia menambahkan, beberapa negara sudah menerapkan tax amnesty seperti Italia, Afrika Selatan, dan Australia. 

"Tax Amnesty adalah suatu terobosan untuk memecah kebuntuan selama ini. Tax Amnesty merupakan hal yang biasa, hanya jarang dilakukan di Indonesia," jelasnya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya