Tahap Demi Tahap Cara Mengajukan KPR Hingga Tuntas

Tahap Demi Tahap Cara Mengajukan KPR Hingga Tuntas
Sumber :
  • duitpintar.com
VIVA.co.id
Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros
- Berkat kredit pemilikan rumah (KPR), hanya dengan menyediakan duit persekot, rumah sudah bisa ditinggali. Tapi, tidak jarang orang gagal segera punya rumah sendiri lantaran permohonan KPR ditolak bank. Ada banyak alasan bank untuk menolak KPR.

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik
Mungkin dokumen tidak lengkap atau kita menyalahi aturan cara mengajukan KPR. Bank itu lembaga keuangan resmi. 

Cara Hemat Atur Keuangan untuk Anak Kos
Jadi, urusan dengan bank harus taat prosedur, tidak bisa asal nyelonong.
Nah, kalau anda amu hendak mengajukan KPR, wajib tahu tata cara mengajukan KPR. Biar tidak menyesal gara-gara permohonan ditolak. 

1. Siapkan uang

Pastinya uang udah siap sebelum mengajukan KPR. Uang ini terbagi menjadi empat komponen:
- Uang muka (besarnya diatur pemerintah)
- Tanda jadi (pengikat bahwa rumah itu mau dibeli)
- Biaya notaris (urusan legalitas pembelian)
- Biaya provisi dan asuransi (dikutip oleh bank)


2. Lengkapi dokumen

Setelah menentukan pilihan bank yang mau dituju untuk mengajukan KPR, lihat syaratnya. Biasanya syarat itu berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan tiga bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat tanda jadi

Bila seluruh dokumen sudah komplet, bawa ke bank terkait.


3. Tunggu bank bekerja

Setelah bank menerima dokumen, mereka akan memeriksanya. Selain itu, bank akan melakukan BI checking alias memeriksa riyawat kredit kita. Jika kita masih punya tunggakan tagihan pinjaman, KPR sulit tembus.

Kemudian bank akan mengirim tim appraisal untuk menilai rumah yang mau kita beli. Tapi kalau beli rumah baru langsung dari developer, tahap ini tak ada. Soalnya bank dan developer sudah sepakat dalam hal harga rumah yang jadi obyek jaminan.

Ada biaya appraisal dari bank konvensional. Kalau kita pakai bank syariah, biaya appraisal nol alias gratis.

4. KPR disetujui

Kalau tahap di atas lancar semua, KPR pasti disetujui. Bank akan menyerahkan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Di SPK, akan ada informasi tentang notaris yang ditunjuk bank untuk menangani proses legal KPR. Dalam tahap ini, kita akan langsung berurusan dengan notaris tersebut.

Soal tarif notaris bisa langsung ditanyakan ke notaris yang bersangkutan. Bank tidak ikut campur dalam urusan tarif ini. Tarif notaris antara lain berupa biaya pengurusan:

- Perjanjian kredit
- Akta jual beli
- Balik nama
- Pajak
- Cek sertifikat
- Akta pemberian hak tanggungan

Kalau mau, kita bisa nego tarif notaris, lho. Tak ada patokan tarif notaris yang saklek harus ditaati.


5. Tanda tangan akad

Penandatangan akad KPR jadi penanda bahwa tahap mengajukan KPR sudah tuntas. Akad wajib ditandatangani di depan notaris agar sah secara hukum.
Yang harus hadir dalam tahap ini adalah pihak pembeli, penjual, perwakilan bank, dan tentu saja notaris. Kalau pembeli terdiri atas suami-istri, keduanya wajib hadir.

Setelah penandatanganan, notaris akan memberikan dokumen seperti sertifikat dan IMB asli ke bank sebagai jaminan KPR. Kalau KPR sudah lunas, baru dokumen itu diberikan ke pembeli.

Cara mengajukan KPR gampang jika kita tahu aturan mainnya. Tapi, memang tahapannya agak lama, bisa berbulan-bulan. 

Tapi bukan masalah, yang penting kita bisa memiliki rumah sendiri walau dana yang tersedia terbatas.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya