- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mendorong para pelaku pasar untuk mencatatkan Investasi pada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-DIRE).
Untuk diketahui, Dire merupakan investasi yang digunakan untuk membantu pendanaan pada proyek properti.
Dirut BEI, Tito Sulistio menuturkan DIRE merupakan salah satu investasi yang menarik bagi investor, yang nantinya akan digunakan pengembang sebagai alternatif pembiayaan untuk proyek properti.
"DIRE nantinya, adalah salah satu alternatif pembiayaan untuk me-recycle semua aset properti yang dimiliki," kata Tito dalam sambutannya di acara Sosialisasi Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Hotel Ritz Carlton, Senin 14 Desember 2015.
Menurut dia, pemerintah telah memberikan keringan pajak berganda yang sebelumnya ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi V. Dengan adanya DIRE, diharapkan akan membantu pengembang dalam mempercepat pengerjaan proyek properti di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menilai, DIRE masih terkendala dengan sistem perpajakan. Dia mengatakan, pajak yang dikenakan di dalam negeri masih belum kompetitif dibanding dengan luar negeri.
"Potensinya cukup besar, karena DIRE di Indonesia, saat ini saja yang didaftarkan di Singapura sudah capai Rp30 triliun totalnya. Namun, itu proyek propertinya di Indonesia, DIRE-nya di Singapura Rp30 triliun. Mungkin, karena masalah pajak yang masih belum kompetitif, kita harus dorong," kata dia. (asp)