Wow, Dana DIRE Parkir di Singapura Capai Puluhan Triliun

Rupiah Buat Suram Sektor Properti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak yang diberikan dalam Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE berbentuk KIK). 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Aturan perpajakan yang dikeluarkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi V dinilai masih belum kompetitif dibandingkan dengan luar negeri.

Kepala Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi, Senin 14 Desember 2015, mengatakan DIRE justru banyak parkir di Singapura, akibat pajak yang dikenakan di negara tersebut lebih kompetitif dibanding dalam negeri.  Di Singapura, DIRE yang didaftarkan mencapai Rp30 trilliun.

"Itu proyek propertinya di Indonesia, tetapi DIRE-nya di Singapura Rp30 triliun. Selain itu, masih banyak (di negara lain), kita akan berupaya menarik kembali dana yang diinvestasikan di luar negeri ini," ujar Fahri di Hotel Ritz Carlton.

Fahri menilai, sejauh ini insentif perpajakan untuk mendorong investasi di bidang real estate yang telah diberikan Kemenkeu, belum mampu untuk bersaing dengan instrumen REIT (Real Estate Investment Trust) di negara lain. "Kami berharap ada revisi PMK 200 Tahun 2015," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan melalui penerbitan PMK No.200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema KIK Tertentu.

Menurut Fahri, insentif perpajakan dalam PMK tersebut belum kompetitif, sehingga perusahaan masih enggan menerbitkan KIK-DIRE di pasar modal.
"Saat ini, baru ada satu KIK-DIRE di Bursa Efek Indonesia," kata dia.

Ia mengatakan, OJK  dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak akan kembali mendiskusikan terkait aturan ini. Bagaimana, agar aturan ini bisa mendorong investasi dibidang real estate. (asp)

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016