BKPM dan Bea Cukai Permudah Impor Mesin

Franky Sibarani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini merekomendasikan 48 perusahaan yang dalam tahap konstruksi, agar segera mendapatkan kemudahan percepatan importasi mesin dan peralatan dengan masuk ke jalur hijau dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin 14 Desember 2015, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait per 10 Desember 2015, sehingga nantinya  48 perusahaan yang sudah diverifikasi tersebut bisa mendapatkan percepatan jalur hijau

"Total nilai rencana investasi ke 48 perusahaan itu sebesar Rp127,7 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang," ujar Franky di kantor BKPM, Jakarta.

Menurut Franky, perusahaan tersebut terdiri dari 39 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan sembilan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang di antaranya bergerak di sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, industri makanan, listrik, gas dan air, industri kimia dasar.
Cari Data Investasi Lebih Akurat BKPM Gandeng BPS

Kemudian, barang kimia dan farmasi, industri karet, barang dari karet dan plastik, perumahan, kawasan Industri dan perkantoran, industri alat angkutan dan transportasi lainnya, transportasi, gudang dan telekomunikasi,industri tekstil, hotel dan restoran, peternakan, dan industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.
Manfaat dan Risiko Investasi Obligasi

"Sementara, dari segi lokasi, ke-48 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Jawa Timur (delapan perusahaan), Provinsi Sulawesi Selatan (lima), Provinsi Papua (lima), Provinsi Jawa Barat (empat), Provinsi Sulawesi Tengah (empat), Provinsi Banten (tiga perusahaan)," kata dia.
Qatar dan Jordania Janji Tingkatkan Investasi di RI

Kemudian, ada Provinsi Riau (2 perusahaan), Provinsi Kepulauan Riau (dua), Provinsi Kalimantan Barat (dua), Provinsi Sumatera Utara (dua), Provinsi Sumatera Selatan (dua), Provinsi Sulawesi Barat (satu perusahaan).

Provinsi Nusa Tenggara Barat (satu perusahaan), Provinsi DKI Jakarta (satu), Provinsi Maluku (satu), Provinsi Sulawesi Tenggara (satu), Provinsi Lampung (satu), Provinsi Jawa Tengah (satu), Provinsi Papua Barat (satu), dan Provinsi Maluku Utara (satu perusahaan).

Diketahui, berdasarkan data Izin Prinsip yang diterbitkan BKPM periode Januari-November 2015, terdapat rencana investasi sebesar Rp1.660,5 triliun terdiri dari Rp1.079,7 triliun (PMA) dan Rp580,8 triliun (PMDN), dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebesar 871.640 orang.

"BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp519,5 triliun di tahun 2015 dan Rp594,8 triliun di tahun 2016," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya