DPR: Kaji Ulang Sistem Antrean Taksi di Bandara Soeta

Grand Desain Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017
- Dewan Perwakilan Rakyat meminta PT Angkasa Pura II yang ingin menerapkan sistem antrean taksi, atau skema
first in first out
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
(FIFO) di Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali dikaji ulang. 

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis, Senin 14 Desember 2015, mengatakan sebelum langkah ini dijalankan, pihaknya meminta manajemen perusahaan mengaudit terlebih dahulu standar pelayanan taksi bandara.

"Harus ada standar pelayanan yang harus diaudit terlebih dahulu oleh Angkasa Pura II," kata Farry dalam keterangan persnya di Jakarta.

Ia menilai, skema FIFO yang diwacanakan manajemen AP II memang bagus untuk diterapkan di bandara. Namun, bandara-bandara di negara lain yang sudah menerapkan skema FIFO telah menetapkan standar pelayanan taksi yang tinggi. Sehingga, jika dikemudian hari terjadi masalah, operator bandara memiliki acuan untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Memang di beberapa bandara international sudah menerapkan skema FIFO, tetapi prosedur tetap standar pelayanan taksi juga harus dikontrol, termasuk kalau ada pengaduan. Saya kira, standar pelayanan taksi di bandara harus dibenahi lebih dahulu oleh AP II sebelum menerapkan FIFO," kata dia.

Seperti diketahui, Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi menyatakan, rencana penerapan antrean pemesanan taksi mulai akhir Desember 2015. Ia menilai, skema FIFO akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh perusahaan taksi dalam mendapatkan penumpang. Ia juga menyebut, para penumpang bakal diuntungkan, karena tidak harus menunggu lama untuk mendapatkan taksi.



Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai AP II tidak perlu menerapkan skema FIFO di Bandara Soekarno-Hatta jika standar pelayanan operator taksi di Indonesia masih belum merata.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan, sistem antrean bisa dianggap memperkosa hak memilih layanan taksi setiap calon penumpang yang ada di bandara.

"Hak memilih konsumen untuk pelayanan taksi sama saja dilanggar jika skema FIFO diterapkan Angkasa Pura II," kata Tulus.

Tulus mengatakan, sebelum menerapkan skema tersebut seharusnya AP II memasang standar layanan yang jelas juga tinggi untuk tiap operator taksi yang beroperasi bandara.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menambahkan, masyarakat akan memilih taksi yang telah dikenal memiliki kualitas layanan baik, demi kenyamanan dan keamanan mereka.

Diketahui pada Oktober 2015, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terdapat sembilan perusahaan taksi yang mengoperasikan sedikitnya 5.000 unit taksi, yang dapat mengangkut penumpang di bandara tersibuk di Indonesia itu. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya