- Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan kilang saat ini dalam tahap finalisasi. Ada beberapa poin yang terdapat dalam payung hukum itu. Salah satunya, adalah bisa mempercepat waktu pembangunan kilang.
"Perpresnya sudah finalisasi. Semoga sebelum tahun baru (2016) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I. G. N. Wiratmaja Puja, di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Wiratmaja mengatakan, regulasi tersebut bisa mempercepat pembangunan kilang dari yang selama ini biasanya pembangunan kilang membutuhkan waktu enam tahun. "Dengan adanya Perpres, pembangunan kilang bisa dipercepat dua hingga tiga tahun," katanya menambahkan.
Wiratmaja menjelaskan, ada banyak hal yang mempersingkat pembangunan kilang, sebut saja ada pemangkasan perizinan dan lahan. Ada juga insentif-insentif yang diberikan untuk kilang. "Insentifnya itu tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, dan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) kilang dalam jangka waktu tertentu."
(mus)