Pemerintah Tunjuk PGN Operasikan Jaringan Gas di Tarakan

Petugas PGN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Permintaan Gas Loyo, PGN Turunkan Target Penjualan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menugaskan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun pemerintah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015.

Pemerintah Gandeng Korsel Produksi Mobil BBG
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa 15 Desember 2015, penandatanganan dokumen serah terima pengoperasian jaringan gas bumi itu dilakukan bersamaan dengan perayaan hari jadi Kota Tarakan.

PGN Target Tambah 110 Ribu Pelanggan Hingga 2019
Termasuk Tarakan, PGN juga mendapatkan penugasan dari Kementerian ESDM untuk mengelola dan mengoperasikan jaringan gas rumah tangga di 11 kota/kabupaten lainnya dengan total jaringan sebanyak 43.334 rumah tangga. 

Ke-11 kabupaten dan kota tersebut yaitu, Semarang, Blora, rumah susun di Jabodetabek, Cirebon, Palembang, Surabaya, dan Sorong. Pelanggan baru rumah tangga tersebut akan menambah jumlah pelanggan PGN sebesar 43 persen, di mana pelanggan rumah tangga PGN yang ada saat ini 100 ribu rumah tangga.

"Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam perluasan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat," kata Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Djoko Saputro. 

Wali Kota Tarakan, Sofian Raga, berharap ke depannya, PGN melalui penugasan tersebut dapat mengembangkan pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi tidak hanya untuk kebutuhan rumah tangga. 

"Tidak hanya sambungan rumah tangga yang dapat menikmati gas bumi, namun juga dapat berkembang ke industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan," kata Sofian.

Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan, dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tarakan, PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan.

Jargas di kota itu dibangun pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total sambungan rumah (SR) 3.366 sambungan. Tersebar di dua kelurahan yaitu Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik. Dengan pasokan gas bumi dari PT Medco EP Indonesia alokasi sebesar 0,7 mmscfd.

Pada Juni 2011, dilakukan pengaliran gas perdana (gas in) pada jaringan pipa dan dilanjutkan dengan penyalaan kompor pada satu rumah warga, yang dilanjutkan dengan acara peresmian oleh dirjen migas Kementerian ESDM dan wali kota Tarakan. 

Selanjutnya, PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan melakukan pengaliran gas ke seluruh jaringan pipa dan sektor-sektor serta penyalaan kompor secara bertahap ke seluruh warga yang mendapatkan fasilitas jaringan pipa gas bumi.

Kota Tarakan adalah salah satu kota yang mampu meningkatkan jumlah sambungan rumah tangga pengguna jargas menjadi 3.425 sambungan rumah (SR) pada akhir 2014. 

Direncanakan pada 2016, Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2016, akan melakukan pengembangan jargas di KotaTarakan sebanyak 21 ribu SR, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PGN.

Itu sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan.

Masyarakat yang menjadi pelanggan gas rumah tangga dikenakan biaya sebesar Rp3.492 per meter kubik setiap bulannya.

Sekadar ilustrasi, pemakaian gas rumah tangga per bulan adalah antara 10-15 meter kubik. Jadi, rumah tangga biasanya akan mengeluarkan biaya sebesar Rp35-60 ribu per bulannya. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati efisiensi dari konsumsi energi sehari-hari.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya