SMF Luncurkan Pembiayaan Dukung Proyek Satu Juta Rumah

PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF)
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi
- PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) meluncurkan instrumen sekuritisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Pembiayaan ini guna mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dan program satu juta rumah yang diinisiasi Presiden Joko Widodo.

Disindir Jokowi Soal Anggaran, Ini Kata Gubernur Aher
Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto, Selasa 15 Desember 2015 mengungkapkan, peluncuran instrumen ini diharapkan dapat mempercepat proses pertumbuhan volume Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jokowi 'Semprot' Ahok Soal Serapan Anggaran
"Transaksi sekuritisasi ini merupakan tonggak sejarah bagi SMF, karena transaksi dilaksanakan sesuai amanat pemegang saham berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 Jo. No. 19 Tahun 2005," ujar Raharjo dalam sambutannya di Jakarta.

Di samping itu, ia menambahkan, transaksi dengan menggunakan skema EBA-SP ini juga merupakan tonggak dari pengembangan PPSP di Indonesia, sekaligus menciptakan market deepening di pasar modal domestik, karena semakin bertambahnya alternatif bagi para pemodal.

"Kami optimistis pasar akan semakin yakin akan efek ini, karena penerbitnya SMF, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki posisi sentral dalam pengembangan PPSP yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah," kata dia.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyambut baik komitmen yang telah dilakukan perseroan. Menurut dia, selain menjadi kesempatan bagi para pelaku pasar modal, instrumen EBA-SP ini mampu dijadikan salah satu alternatif lain bagi pembiayaan rumah sederhana.

"Kami sambut baik yang sudah dilakukan SMF. Intinya pertama jadi kesempatan bagi investor kita selain main saham dan obligasi. Kedua, jadi alternatif pembiayaan, khususnya yang berpenghasilan rendah," tutur dia.

Selain itu, Bambang memastikan, penerbitan EBA-SP ini tidak akan dikenakan pajak berganda. "Untuk insentif sudah selesai. Efek beragun aset tidak ada lagi pajak berganda. Tidak ada risiko pajak di luar ketentuan. Pokoknya tidak ada double taxation," ujar Bambang.

Sekadar informasi, dalam transaksi EBA-SP ini, SMF berperan sebagai penerbit, penata sekuritisasi, pendukung kredit, dan investor. Sementara itu, lembaga penyalur KPR, berperan sebagai kreditor asal dan penyedia jasa. Nantinya, hasil sekuritisasi akan digunakan untuk mendanai program KPR.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya