Penyebab Perusahaan Besar Enggan Ikut Jaminan Pensiun

Peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
- Kepala Kanwil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Endro Sucahyono, mengungkapkan dari sebagian besar perusahaan yang mendaftar program jaminan pensiun di Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, ternyata bukanlah perusahaan besar.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu
Dengan demikian, dia mengaku, pada 2016 mendatang pihaknya akan secara intensif mengejar perusahaan besar yang belum mengikuti program jaminan pensiun.

Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
"Dari 2.715 perusahaan yang mendaftar program jaminan pensiun di Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, itu bukan perusahaan besar," ujarnya, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.

Endro menjelaskan, penolakan perusahaan besar untuk mengikuti program jaminan pensiun, lantaran alasan sudah terbentuknya dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

"Mereka masih gengsi, karena mempunyai DPLK. Tetapi, pada 2016 akan kami kejar," tuturnya.

Dia mengungkapkan, besarnya potensi penerimaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan besar tersebut, memaksa pihaknya untuk membentuk tim pemeriksa dan pengawasan dalam upaya menarik perusahaan-perusahan besar mengikuti program jaminan pensiun yang akan dimulai dengan pendekatan edukasi.

"Tetapi, kalau sudah sampai enam bulan tidak ada tindak lanjutnya, maka kami akan memberi SP (surat peringatan)," ucapnya.

Endro menjelaskan, jumlah kepesertaan program jaminan pensiun untuk Kanwil DKI Jakarta sejak 1 Juli-November 2015 sebanyak 2.715 perusahaan atau melampaui target tahun ini sebanyak 860 perusahaan.

"Dari perusahaan-perusahaan yang sudah ikut program pensiun, jumlah tenaga kerja berpartisipasi sebanyak 1.895.720 orang atau di atas target 2015 sebanyak 623.479 tenaga kerja," ujarnya.

Sementara itu, dia mengungkapkan, hingga November 2015, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mencatat ada 43.334 kasus pada jumlah pengajuan jaminan hari tua (JHT).

"Jumlah pembayaran hingga November 2015 sudah mencapai Rp2,51 triliun atau rata-rata pembayaran per hari sebesar Rp11,43 miliar," jelas Endro. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya