Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menantang seluruh anggota MKD mengeluarkan keputusan pemberhentian Ketua DPR, Setya Novanto, karena telah melakukan pelanggaran berat etika DPR.
Baca Juga :
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Baca Juga :
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
"Kami menantang saudara-saudara dan kemudian menyatakan ada dugaan pelanggaran berat sesuai Pasal 20 tentang kode etik," ujar Dasco saat membacakan pandangan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Dia menjelaskan, pelanggaran berat direkomendasikan karena pelanggaran kode etik yang dilakukan Novano telah terakumulasi dari kasus sebelumnya. Hal ini dinilai harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Kami berpendapat kasus ini tidak masuk pelanggaran etik sedang, kami menduga pelanggaran etik berat. Demikian pendapat kami," ujar Dasco.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra lainnya, Supratman Andi Atgas mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, MKD harus segera membentuk panel khusus untuk membahas pemberhentian Novanto karena pelanggaran tersebut.
Dia mengatakan, dengan adanya panel tersebut proses pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR dapat dilakukan secara adil dan lebih objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Saya mengusulkan membentuk panel dapat memperoleh penilaian (objektif)," tuturnya. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami berpendapat kasus ini tidak masuk pelanggaran etik sedang, kami menduga pelanggaran etik berat. Demikian pendapat kami," ujar Dasco.