Penolakan Dua RUU Demi Kepentingan Bangsa & Negara

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwa rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 15 Desember 2015 kemarin yang membahas Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak dan Revisi UU KPK dipenuhi hujan Interupsi terutama dari angggota Fraksi Gerindra yang intinya menolak kedua UU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas 2015.

Minister AHY Reveals Many People Do Not Register Land Assets

Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, menjelaskan penolakan tersebut demi kepentingan bangsa dan negara dalam jangka panjang. Dan mencermati resistensi masyarakat luas atas kedua Undang-Undang tersebut.

"Terkait dengan revisi  UU KPK koq menjadi inisiatif dewan, padahal kita tahu draft datang dari pemerintah. Bahkan UU Pengampunan Pajak tidak masuk dalam long list Prolegnas, dipaksakan masuk dalam prolegnas prioritas 2015 dimasa sidang yang hanya tersisa 2 hari lagi," ungkap Irawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Desember 2015.

QRIS Method Can Serve Tax Payments, BI Governor Says

Wakil Ketua Komisi XI memahami keinginan pemerintah untuk menggali penerimaan negara termasuk dari sektor perpajakan.

"Tetapi memilih cara dengan membuat UU Tax Amnesti yang memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak adalah tidak tepat dan karenanya seharusnya ditolak," tegas Irawan.

40 Percent Entertainment Tax Rule Cancelled, Indonesian Minister Ensures

Ia mengungkapkan dasar penolakan rancangan Undang-Undang tax amnesty berdasarkan:
1. Pengampunan ini mencederai rasa keadilan masyarakat terutama Wajib Pajak yang taat, sehingga  menimbulkan kecemburuan sosial.
2. Bertentangan dengan visi reformasi pajak yakni membangun sistem pajak yang berkeadilan demi kesejahteraan rakyat.
3. Masih lemahnya administrasi perpajakan kita.

"Terbukti sejak 2009 target pajak kita tidak pernah dicapai. Bahkan penerimaan pajak sampai dengan November 2015 hanya 60-an persen. Dengan demikian hingga akhir tahun ini pencapaiannya diprediksi hanya sekitar 80 persen (target Rp,1.294,3 t)," paparnya.

Ia meminta penolakan RUU Tax Amnesty jangan diartikan sebagai upaya menghambat peningkatan pemasukan negara dari sektor pajak. "Kami mendukung dan bahkan mendorong pemerintah untuk mengoptimaliasi potensi pajak kita yang sesungguhnya masih sangat besar," ungkap Irawan.

Hal ini mengacu pada data pemerintah yang menyatakan ada 4.000 perusahaan asing tidak pernah membayar pajak, bukan 1-2 tahun, tetapi 20 tahun. "Berapa pajaknya itu? Itu seharusnya ditagih bukan  malah diampuni. UU yang ada cukup untuk memaksa mereka,”ujarnya.

Tegakkan Hukum kepada Mereka
Kami berharap tanpa UU Tax Amnesti, pemerintah dapat mencapai tax ratio sebagaimana negara tetangga kita Malaysia dan Thailand yang Tax Rationya diatas 16 persen. Bahkan Zambia negara miskin di Afrika mampu mencapai tax ratio 16 persen, papar Irawan.

Selain itu ia meminta para anggota DPR mendengar aspirasi rakyat terkait penolakan tax amnesty. "Bukankah kita merupakan perwakilan mereka duduk disini. Kami khawatir memaksakan tax amnesti ini  berdampak buruk. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga kehormatan lembaga ini. Oleh karenya Kami beri apresiasi kepada teman-teman yang menginisiasi SAVE DPR, cara penyelamatan DPR lembaga terhormat ini adalah dengan menolak Tax Amnesti, tolak Revisi UU KPK," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya