Sumber :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengungkapkan, polemik soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia harus bisa segera dituntaskan oleh pemerintah.
Baca Juga :
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Dia juga menuntut sikap tegas pemerintah untuk menasionalisasikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini.
"Sebagai pemilik sumber daya mineral, Indonesia harus memperoleh porsi keuntungan dan manfaat tambang yang lebih besar, dibandingkan dengan yang diperoleh kontraktor," ujar Marwan dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 Desember 2015.
Menurut Marwan, pemerintah juga harus menegakkan kedaulatan negara dari arogansi investor asing. Indonesia harus menjadi pengelola tambang Freeport sesuai dengan amanat konstitusi, pasal 33 UUD 1945, yakni menguasai sumber daya alam nasional.
Marwan meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang operasi PT Freeport Indonesia setelah kontraknya habis pada 2021.
"Freeport McMoran juga harus segera membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tailing yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan," kata dia.
Dia juga berharap, sinergi antara Pemerintah dan DPR bisa terjalin dengan baik untuk menghadapi polemik Freeport. Peran DPR, dalam hal ini, juga sangat diperlukan, yakni diharapkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Freeport.
"Selain itu, DPR juga harus mengajukan hak angket kepada pemerintah, sekaligus memeriksa oknum pejabat pemerintah yang manipulatif dan berkongkalikong dengan Freeport McMoran," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Freeport McMoran juga harus segera membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tailing yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan," kata dia.