Sesuai UU MD3, Pimpinan DPR Bersifat Tetap

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Badan Anggaran Komisi X yang juga politisi partai Hanura Dadang Rusdiana meminta agar dikocok ulang unsur pimpinan DPR. Hal ini berkenaan dengan mundurnya Setya Novanto (Setnov) dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

img_title Usai Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Langsung Bentuk Tim Pengawas Kasus Korupsi

"Sesuai UU MD3 pimpinan DPR itu paket yang bersifat tetap. Jadi ketika seorang saja unsur pimpinan DPR mengundurkan diri, berarti paket itu menjadi bubar, tidak definitif lagi," ujarnya, Kamis 17 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga meminta untuk ditunjuk pimpinan DPR sementara mengantikan Novanto, sebelum dilakukan kocok ulang puncuk pimpinan DPR RI.

img_title Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas dan Netralitas

"Menurut saya langkah pimpinan yang sekarang adalah menunjuk ketua, bersifat sementara sambil menunggu pimpinan definitif. Pimpinan sementara itu menyelenggarakan pemilihan paket pimpinan baru," ujarnya.

Kantor GoTo

Wadirut GOTO Catherine Hindra Sutjahyo Mengundurkan Diri, Manajemen Ungkap Alasannya

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan bahwa Catherine Hindra Sutjahyo mengundurkan diri dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama pada 28 Agustus 2026.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut