Dilarang Pemerintah, Hari Ini Gojek Masih Beroperasi

GO-JEK Luncurkan Layanan GO-MART
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
- Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian layanan transportasi dengan pesanan berbasis aplikasi internet seperti Uber, Gojek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, yang sudah marak beroperasi sejak 2011.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!
Sementara itu melalui akun Twitternya @gojekindonesia, Gojek menyatakan akan segera memberi tanggapan resmi terkait pernyataan dari Kemenhub tersebut.

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Seperti disampaikan Gojek ke akun Twitter, "@purnamanology Hi, management Gojek akan memberikan tanggapan resmi segera. Terima kasih." 

Bahkan hingga pagi ini, dalam akun tersebut juga dinyatakan Gojek masih tetap melayani permintaan masyarakat.  Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang (UU).

"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam 17 Desember 2015.

Dijelaskan dalam keterangannya, Layanan transportasi online ini sudah ada di kota-kota besar mulai Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota besar lainnya, Jumlah driver pun sudah mencapai 20.000. Ojek ini tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang ini, namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan.

"Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain," dalam keterangannya.

Ia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

"Dengan terkoordinirnya Gojek/Grabbike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata dia. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya