Ojek Online Tumbuh Subur, Larangan Kemenhub Terlambat

Kantor Gojek di Jakarta
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Damri Siapkan 30 Unit Bus di Terminal 3 Soekarno-Hatta
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, larangan Kementerian Perhubungan pada pengoperasian layanan transportasi dengan pesanan berbasis aplikasi internet seperti Uber, Gojek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek sudah sangat terlambat.

Mengenal Penyuntik Dana Gojek
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan hal tersebut karena fenomena ojek berbasis aplikasi sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan.

Merebut Pasar Ojek Online
Dia menjelaskan, secara normatif yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya, karena secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi standar keselaman (unsafety). Menurutnya, dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi.

"Namun demikian, secara sosiologis, larangan ini saya khawatir hanya akan menjadi macan ompong belaka," kata Tulus, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Desember 2015.

Tulus memastikan, sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena, ungkap Tulus, faktanya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik polisi, Dinas Perhubungan dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu.

"Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojek, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," ujarnya.

Dia menilai, Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek berbasis aplikasi, jika belum mampu menyediakan akses angkutan umum. 

"Sementara angkutan umum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus metromini. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan," paparnya.

Dia menambahkan, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum. 

Sebab, katanya, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. "Jangan hanya bisa melarang, tetapi tidak mampu memberikan solusi," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya