Inilah Tujuh Tuntutan Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat

Forum Pemuda Nasional tuntut pemerintah putus kontrak Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sejumlah petitor "Petisi Tambang Freeport Untuk Rakyat" menggelar pertemuan terbuka dengan DPR yang diwakili Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Taufiq Kurniawan.  Dalam pertemuan ini, petitor menyatakan 7 poin tuntutan kepada DPR.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Saya ingin menekankan, ini saatnya bangsa kita menentukan nasib sendiri. Kita jangan lagi jadi bangsa yang bodoh, jadi ngemis-ngemis karena ini Freeport milik kita," kata Marwan Batubara salah satu petitor dalam pertemuan di gedung Nusantara 3, DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.

Menurutnya, tambang Freeport merupakan salah satu tambang emas, perak dan tembaga yang mempunyai cadangan terbesar di dunia. Hingga saat ini, emas dan tembaga yang masih tersimpan di wilayah tambang Freeport rata-rata harga Rp136,75 miliar dengan pendapatan kotor Rp1.914,4 triliun.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Dengan kondisi demikian, petitor berharap PT Freeport ini segera meraih kembali aset Indonesia ke pangkuan NKRI dan tidak memperpanjang kontrak Freeport. "Sudahlah, 40 tahun kita sudah jadi orang bodoh. Kita sekarang sudah jadi orang pintar," imbuhnya.

Lebih lanjut, Indonesia harus menjadi pengelola tambang Freeport sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UU 1945. Untuk itu, petitor mendorong 7 hal berikut kepada DPR untuk segera disampaikan dalam rapat paripurna DPR:

WNI di Qom: Iran Malah Menunggu-nunggu Serangan Balasan Israel, Rakyatnya Tidak Takut

1. Menuntut DPR RI segera membentuk pansus Freeport dan mengajukan hal angket kepada pemerintah, sekaligus memeriksa oknum pejabat pemerintah yang manipulatif dan berkongkalikong dengan Freeport-MCMoran.

2. Menuntut pemerintah untuk segera menyatakan bahwa sejak 2021 operasi tambang Freeport tidak diperpanjang.

3. Menuntut PT Freeport untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tailing yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan.

4. Meminta pemerintah untuk menjamin pemilikan saham BUMD melalui pembentukan konsorsium dengan BUMN.

5. Membebaskan keputusan kontrak kerja Freeport dari pemburu rente.

6. Mengikis habis pejabat yang telah menjadi kaki tangan asing.

7. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi penyelesaian renegosiasi kontrak PTFI dan menjamin tidak memperpanjang tambang sejak 2021.

Dari petisi ini ada 202 nama yang sudah bertandatangan. Tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya