Jonan Kembali Izinkan Ojek Online Beroperasi

Menhub Jonan tanggapi soal pelarangan Gojek
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - 
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya layanan transportasi online seperti Uber, Gojek, Go-Box, Grab Taksi, dan lainnya, karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Damri Siapkan 30 Unit Bus di Terminal 3 Soekarno-Hatta
Meski pelarangan itu belum berjalan satu hari, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menarik kembali kebijakan tersebut, dengan memperbolehkan transportasi online tersebut kembali beroperasi.

Mengenal Penyuntik Dana Gojek
"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujar Jonan, di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Terkait dilarangnya transportasi online ini, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Jonan mengaku, akan melibatkan kepolisian untuk berkonsultasi masalah keselamatan.

"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," kata dia

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan UU.

"Itu penegasan saja dari pemerintah, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ  dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga, pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko

Dia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, baik Gojek, GrabBike dan lainnya, dengan moda transportasi lain. Hal ini menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya