Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id
- PT Bank Mandiri Tbk mengungkapkan, pasca melakukan penilaian ulang aset atau revaluasi aset tetap, pihaknya mencatat peningkatan aset senilai Rp25 triliun.
"Dari hasil self asessment (secara sepihak) itu akan dikonfirmasi oleh pihak profesional KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Rohan mengungkapan, dari peningkatan aset tersebut, Bank Mandiri mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final tiga persen dari peningkatan aset tersebut.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan Tahun 2015.
"Kami telah menyetor Rp690 miliar kepada Ditjen Pajak untuk PPh final tiga persen atas selisih revaluasi aset," tuturnya.
Tambahan nilai aset tersebut, kata Rohan, akan dihitung sebagai capital gain dan akan diperhitungkan dalam modal inti tier 1 atau utama.
Hasilnya akan meningkatkan ratio kecukupan modal (CAR) 20 persen. Rohan yakin Bank Mandiri siap menerapkan Basel III (standar internasional permodalan bank) pada 2016.
"Tanpa tambahan PMN (penyertaan modal negara), kami siap menerapkan Basel III," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan Tahun 2015.