Ini Kata Ketua Komisi V Terkait Keputusan Menhub

Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan Ignasius Jonan, mengeluarkan surat pemberhentian pengoperasian ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) dengan Nomor UM 3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 Desember.

img_title AS Tutup Pintu Bagi Warga dari 12 Negara, Kebijakan Larangan Trump Resmi Berlaku

Larangan terhadap ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi V DPR dari fraksi Gerindra, Fary Djemy Francis mengatakan keputusan Menteri Jonan mengeluarkan surat larangan ojek maupun taxi online beroperasi menunjukkan bahwa pemerintah sudah tidak bisa melayani masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut sangat merisaukan masyarakat yang menjadikan ojek online sebagai mata pencaharian.

img_title Delladevina Keluar dari Zona Galau Lewat Lagu Cinta, Seumur Hidupku

"Itu menunjukkan pemerintah tidak bisa lagi melayani kebutuhan masyarakat.  Artinya urusan-urusan rakyat sudah tak bisa diatasi," kata Fary di Senayan,  Jumat 18 Desember 2015.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, lanjut Fary, DPR segera memanggil Menteri Jonan untuk membahas jalan keluar dari keputusan yang telah diambil. Politisi Gerindra ini juga menegaskan, akan meminta pertanggungjawaban dari Menteri Perhubungan.

img_title Fakta Menarik Lagu Berbunga-bunga Sendiri dari Aruma yang Wajib Kamu Tahu

"Kami akan minta pertanggungjawaban dari dia (Jonan). Kalau sudah memberhentikan ojek online kira-kira apa jalan keluarnya. Karena itukan mata pencaharian masyarakat," ujar Fary.

Diketahui, surat putusan pemberhentian pengoperasian ojek dan uber taksi dikeluarkan lantaran tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (tengah)

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melarang personel melakukan siaran langsung atau live streaming saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut