Yusril: Ada Alat Bukti yang Ringankan RJ Lino

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Richard Joost (RJ) Lino, Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait nasib kliennya yang telah ditetapkan tersangka KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QQC) tahun 2010. Yusril berharap nantinya hakim bisa bersikap bijaksana dalam memeriksa kasus RJ Lino.

"Intinya kami berharap hakim fair, berada di tengah-tengah dan mengambil keputusan seadil-adilnya," kata Yusril dalam sambungan telepon kepada tvOne dalam Kabar Petang, Sabtu 19 Desember 2015.

Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu mengatakan tim kuasa hukumnya segera menyiapkan alat bukti yang akan menjadi senjata untuk membantah dugaan KPK. Namun, ia mengaku saat ini sedang berada di luar negeri dan belum bisa memastikan alat bukti apa yang akan dijadikan senjata bagi RJ Lino.

"Kami belum himpun alat buktinya. KPK sudah punya alat bukti yang beratkan beliau (RJ Lino). Kita juga ada alat bukti yang meringankan beliau," ujar Yusril.

Pakar hukum tata negara itu mengatakan belum bertemu secara pribadi dengan RJ Lino, sebab ia sedang berada di luar negeri.

Dalam keterangannya, Yusril membeberkan alasannya menerima menjadi kuasa hukum Lino. Ia berkeyakinan, tugas advokat hampir sama dengan polisi, jaksa, hakim dan KPK.

Yusril mengatakan, negara, dalam hal ini diwakili KPK, berwenang untuk menyatakan salah seorang warganya sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Jika cukup bukti, KPK berwenang pula untuk menuntutnya ke pengadilan.

"Dalam proses seperti itu kedudukan negara dan warganya adalah seimbang. Ini adalah inti dari doktrin negara hukum. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang," katanya.

Sebagai advokat, Yusril mengatakan, berkewajiban mengawal semua proses itu, agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional. (one)

Kasus Pelindo, Polri Juga Periksa Adik Bambang Widjojanto
Menteri BUMN, Rini Soemarno (tengah)

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016