Transportasi di Indonesia Karena Inkonsisten Petugas Uji KIR

Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menilai permasalahan transportasi yang ada di Indonesia karena tidak konsistennya petugas uji KIR Pemda DKI dibawah kendali Dinas Perhubungan Provinsi DKI yang selalu meloloskan metro mini yang tidak layak seperti sepeda motor yang tidak ada rem yang tidak layak lampu sen dan lain lain.

Klaim Tangkis 99 Persen Serangan Rudal dan Drone Iran, Pakar Militer Sebut Israel Halu

"Banyak bus metro mini bobrok masih berkeliaran di jalan-jalan Ibu Kota dinilai akibat kelalaian aparat Dinas Perhubungan dan Transrportasi DKI Jakarta, terutama yang bertugas di bagian pengujian kelaikan jalan atau uji KIR," ujarnya, Senin 21 Desember 2015.

Ia menambahkan, diduga banyak petugas pengujian KIR dari Dishubtrans yang meloloskan bus-bus bobrok agar bisa tetap mendapatkan izin untuk beroperasi.

Tukul Arwana Masih Rutin Jalani Terapi, Anak Minta Doa

"Dishub yang mengatur uji KIR Harusnya kalau memang tidak lulus uji KIR, jangan dikasih izin jalan, karena akibat inilah dan target setoran yang mengakibatkan banyak kecelakaan yang menimbulkan korban. Menlemahnya proses pengawasan menjadi masalah utama dalam upaya perbaikan layanan transportasi umum di Jakarta," jelasnya.

Ia melihat hal inilah yang membuat pengusaha angkutan umum enggan untuk meremajakan angkutannya.

Yordania Izinkan Israel-AS Gunakan Wilayah Udaranya untuk Tangkis Serangan Iran

"Padahal kalau pengawasannya ketat, bus yang sudah tidak lulus uji kir tidak dikasih izin untuk jalan, tentu pengusahanya akan berusaha untuk meremajakan armadanya. Banyaknya bus bobrok yang berkeliaran di Ibu Kota menjadi masalah lama yang sudah berulang kali diperbincangkan," ucap politisi Gerindra ini.

Masalah ini kembali mengemuka setelah beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah kecelakaan maut yang melibatkan bus bobrok milik metromini.

Selain itu ia juga menuturkan, adapun demo pemilik bus mini mogok masal harus di sikapi tegas oleh pemprov DKI bilamana memang bus itu tidak layak di operasikan harus di kandangkan agar tidak banyak korban lagi akibat kecelakaan

"Namun kalau masih layak sesuai UU No 22/2009 silahkan tetap di operasikan. Intinya harus ada keputusan bijaksana walaupun Pemprov DKI ingin meminjam bus dari Kementerian Perhubungan saya pikir pemilik bus metro mini juga di ajak musyawarah agar juga tidak kehilangan pekerjaannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya