Izin Usaha Kehutanan Dicabut, Satu Juta Pekerja Terancam PHK

Ilustrasi kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
63 Ribu Buruh Pabrik Tekstil Terancam PHK, Ini Kata Apindo
- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi, dan melakukan rehabiltasi, atau penanaman kembali lahan bekas kebakaran yang ada di dalam konsensi hutan lindung.

Jaringan Media Al Jazeera akan PHK Karyawan di Seluruh Dunia
Menurut Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto, Selasa 22 Desember 2015, setelah bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang mengenakan sanksi sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya.

Credit Suisse Pangkas Anggaran dan 2.000 Karyawan
Meski, kata dia, kebakaran karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal open akses dan areal yang di rambah.

"Akibat sanksi tersebut saat ini, sekitar satu juta hektare lahan tidak dapat dioperasikan. Sampai saat ini, tidak ada kepastian kapan pembekuan izin dicabut, meski perusahaan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan yang di tetapkan," ujar Purwadi dalam diskusi proyeksi pertumbuhan industri pulp & paper oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Purwadi menambahkan, selain sanksi pembekuan, pemerintah juga tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman lahan gambut, sedangkan lahan bekas kebakaran diambil alih pemerintah. Ketentuan ini, rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Tak hanya itu, kata Purwadi, dampak yang sangat mengkhawatirkan adalah PHK karyawan dan pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor suplier.

Karena menurutnya, saat ini terdapat sekitar satu juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri.

"Situasi tersebut bisa membuat keresahan meluas dikalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya