Izin Usaha Kehutanan Dibekukan, Ribuan Buruh Terancam PHK

Kebakaran Hutan di Pekanbaru
Sumber :
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
-  Pelaku usaha sektor industri pulp dan kertas berharap pemerintah mencabut peraturan pembekuan izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait dengan dugaan pembakaran hutan.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan, aturan tersebut dinilai telah membuat pasokan bahan baku kertas terancam berkurang sehingga kinerja ekspor dan devisa negara menurun.

Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja langsung di sektor industri pulp dan kertas mencapai 40.202 orang. Dengan pembekuan izin ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya pasokan bahan baku ke industri yang berujung pada melemahnya kinerja ekspor.

"Pasokan kayu ke industri pulp triwulan III turun 30 persen, kondisi ini membuat devisa, pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) menurun. Diperkirakan, devisa ekspor industri pulp tahun depan akan dibawah tahun ini yang mencapai US$5,6 miliar atau sekitar Rp76,1 triliun,” kata Purwadi dalam acara diskusi proyeksi pertumbuhan Industri Pulp dan Kertas 2016, di Jakarta, Selasa 22 Desember 2015.

Menurut dia, pembekuan izin dengan larangan penghentian operasi tidak hanya di areal terbakar saja, tetapi diseluruh areal operasi. Hal ini yang mengakibatkan terdapat sekitar 901.184 hektare areal HTI yang berhenti beroperasi.

"Dengan pembekuan izin tersebut, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja langsung sekitar 40.202 orang yang menghidupi keluarga sekitar 160.808, pemutusan kontrak kerja sama kontraktor dan suplier,” katanya

Purwadi menjelaskan, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan izin perusahaan yang dibekukan dapat beroperasi kembali. Padahal, kebakaran di areal pemegang izin terjadi bukan karena perusahaan membakar, tetapi karena faktor eksternal.

“Kebakaran hutan itu tidak hanya terjadi di HTI saja tapi juga terjadi di lahan masyarakat, hutan open access, taman nasional dan areal moraturium,” kata dia.

Dengan begitu, Purwadi mengusulkan, areal yang terbakar pada areal konsensi tetap dapat dilakukan rehabilitasi oleh pemegang izin dengan pengawasan dari pemerintah secara transparan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya