Bangun Kilang, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Ilustrasi/Pekerja di tempat pengeboran minyak dan gas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Payung hukum pembangunan kilang minyak sudah diteken Presiden Joko Widodo. Aturan turunannya pun tengah disiapkan.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

"Setelah Perpres (Peraturan Presiden), akan ada Permen (Peraturan Menteri)," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I. G. N. Wiratmaja Puja, di Jakarta, Selasa malam, 22 Desember 2015.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres tentang Pembangunan Kilang kemarin. "Info dari Pak Menteri (Menteri ESDM) katanya informasi dari Sekretariat Kabinet, Perpres kilang sudah diteken Pak Presiden," ujarnya menambahkan.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Dalam Perpres itu, ada beberapa bagian penting dalam pembangunan kilang, yaitu mekanisme pembangunan kilang, pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri, pembinaan, serta pengawasan pembangunan kilang.

Ada empat skema pembangunan kilang dalam Perpres tersebut, yaitu pembangunan kilang dengan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pembangunan kilang dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero), pembangunan kilang dengan kerja sama Pertamina dan investor swasta, dan pembangunan kilang yang dilakukan oleh swasta.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

Tak hanya mekanisme, beleid ini juga memberikan beberapa insentif pembangunan kilang, yaitu tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) barang strategis, dan pembebasan bea masuk untuk peralatan tertentu.

Wiratmaja mengatakan, bahwa Permen ini bisa lahir kalau Perpres ini sudah diundangkan. Kalau Perpres sudah terbit, pembangunan kilang bisa langsung dilakukan tahun depan. "Kami akan sangat sibuk membangun kilang."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya