Pungutan Dana Ketahanan Energi Langgar Aturan, Kata Yusril

SPBU
Sumber :
  • Rebecca Reifi Georgina / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?
- Keputusan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual terus menimbulkan polemik. 

Harga Resmi Pertamax Turbo, BBM dengan RON 98
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut pungutan itu melanggar aturan.

Menkeu Tegaskan Tak Ada Penghapusan Subsidi Solar
"Pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan Pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Desember 2015. 

Dia menjelaskan, untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan.

Menurutnya, penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. 

Dia mengatakan, tidak ada norma apapun dalam Pasal 30 UU Energi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM. 

Dia menegaskan, setiap pungutan haruslah masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

"Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun, hingga kini PP tsb belum ada," ungkapnya.

Dia memaparkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan, dan pertanggung jawabannya. 

"Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan asas negara hukum yg dianut oleh UUD 1945," ujarnya.

Lagipula, tambahnya, tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. 

"Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan," kata Yusril. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya