Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, angkat bicara tentang polemik pungutan dana ketahanan energi. Sudirman bertekad akan mengatur mekanisme pemungutan dan pemanfaatan dana ketahanan energi.
Dia mengatakan, bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 sudah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Pasal 30 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 sebenarnya sudah diterjemahkan melalui kebijakan energi nasional, tapi kami perlu mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan dana ketahanan energi ini, termasuk prioritas pemanfaatannya," kata Sudirman, di Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Desember 2015.
Sudirman menuturkan, pihaknya akan membicarakan mekanisme pemungutan dan pengelolaan dana ketahanan energi dengan Komisi VII DPR.
Selain itu, eks direktur utama PT Pindad ini mengomentari mekanisme pemungutan dan pengelolaan dana ini yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir.
Kalaupun pemungutannya dan pengelolaannya harus masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pihaknya akan mengusulkannya ke dalam APBN Perubahan (APBNP).
"Kalau persoalannya adalah mekanisme pemungutan dan pengelolaan dan memang harus masuk ke dalam APBN, ya, mudah saja. Nanti melalui mekanisme APBN-P, kami akan mengusulkan kepada DPR tentang Pasal 30 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 sebenarnya sudah diterjemahkan melalui ketahanan energi nasional," kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut pungutan itu melanggar aturan.
"Pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan Pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM," kata Yusril. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sudirman menuturkan, pihaknya akan membicarakan mekanisme pemungutan dan pengelolaan dana ketahanan energi dengan Komisi VII DPR.