Pungutan Dana Ketahanan Energi Dituding Ilegal

SPBU
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Menkeu Tegaskan Tak Ada Penghapusan Subsidi Solar
- Kalangan pengamat menilai kebijakan pungutan dana ketahanan energi tak punya payung hukum. Mereka pun meminta agar pemerintah segera membuat dasar hukumnya.

BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
Direktur Eksekutif Pusat Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengatakan bahwa pada dasarnya kebijakan yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini baik. Sayangnya, tak ada regulasi khusus yang mengatur dana ketahanan energi.

Sudirman: Harga BBM Tak Berubah hingga September 2016
"Artinya, kebijakannya betul-betul ilegal," kata Bisman, ketika dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2015.

Dia mengatakan, bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi tidak spesifik menyebutkan dana tersebut. Lagipula, implementasi dana ini memerlukan payung hukum tersendiri.

"Ini kan sebenarnya numpang mau memungut kepada rakyat lewat BBM (bahan bakar minyak). Setiap pungutan kepada rakyat, harus ada Peraturan Pemerintahnya. Setiap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus ada aturan pemerintah," kata Bisman.

Dia juga mempertanyakan kejelasan pungutan yang akan diberlakukan tahun depan. Sebab, pungutan dana ketahanan energi pada BBM tak termasuk dalam pajak dan retribusi.

"Pungutan ini tidak jelas. Bukan pajak, bukan PNBP, lha terus ini apa? Bagaimana cara mempertanggung jawabkan dana yang triliunan rupiah ini?," kata Bisman.

Direktur Reforminers Institute, Pri Agung Rakhmanto, juga mengatakan hal senada. Pri meminta agar pungutan yang akan diberlakukan tahun depan itu harus ada payung hukumnya. 

Sebab, dasar hukum yang digunakan pemerintah saat ini terkait dana ketahanan energi, yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, belum spesifik mengatur dana ketahanan energi. 

Oleh sebab itu, keberadaan PP pun diperlukan sebagai aturan dana ketahanan energi.

"Belum ada kejelasan siapa pengelolanya dan berapa besar dana yang dikelola. Masih perlu aturan PP. PP untuk dana ketahanan energi itu bukan PP Kebijakan Energi Nasional," kata Pri, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya