Tim Satgas 115 Kembali Tangkap Warga Asing yang Curi Ikan

Penangkapan kapal nelayan asing di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
- Tim satuan tugas (Satgas)
illegal fishing
Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan
atau Satgas 115 yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan kapal-kapal yang masih nekat mencuri ikan di perairan Indonesia secara ilegal.

Polisi Kembali Ledakkan Dua Kapal Vietnam
Wakil Kepala Staf TNI-Angkatan Laut (AL), yang juga Kepala Staf Pelaksana Harian Satgas 115, Laksdya TNI Widodo, mengatakan kapal yang ditangkap tersebut adalah dua kapal berbendera Indonesia. Tetapi, saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut ternyata berisi nakhoda dan anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina.

"Yang ditangkap KM Tuna Mandiri (29 GT) dan KM Johnny II (29 GT) di laut Halmahera, Maluku Utara, tanggal 18-19 Desember 2015," ujar Widodo, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.

Menurut dia, para nakhoda dan ABK asing ini tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Dan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mereka siap membawa ikan hasil curian ke negaranya.

"Untuk KM Tuna Mandiri 02 ditemukan ikan tuna besar kurang lebih sebanyak 100 ekor, ikan tuna sedang kurang lebih 200 ekor, perahu ketinting 24 unit dan alat pancing sebanyak 48 buah," katanya.

Sementara itu, untuk KM Johnny II didapatkan ikan tuna sebanyak kurang lebih 25 ekor, perahu ketinting sebanyak sembilan unit, dan alat pancing sebanyak 11 buah.

Widido menjelaskan, saat ini nakhoda KM Tuna Mandiri 02 atas nama Racel John dan nakhoda KM Johnny II atas nama Remegio Gansa sudah sebagai tersangka.
Selanjutnya, kapal yang diketahui milik pengusaha ikan di Filipina ini segera ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.

"Dan ikan-ikan yang didapatkan akan dilelang, itu secepatnya setelah tahun baru. Saat ini prosesnya sedang dipersiapkan," ujarnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya