Kasus RJ Lino, KPK Periksa Dua Pejabat Pelindo II

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun anggaran 2010, Senin 28 Desember 2015.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara ini, yakni Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi lskandar serta Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI)/pegawai Pelindo II, Mashudi Sanyoto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut kedua saksi tersebut diperiksa karena diduga mengetahui perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo ll, Richard Joost Lino, tersebut. Priharsa menyebut keduanya diperiksa terkait pengadaan QCC tersebut.

Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut Jayatech Putra Perkasa

"Pemeriksaan terkait pengadaan 3 buah QCC," kata dia.

Priharsa enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kepada para saksi tersebut, karena menurutnya hal tersebut merupakan materi penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo ll. Salah satunya adalah tidak adanya uji terhadap 3 unit QCC saat barang itu tiba di lndonesia.

Selain itu, penyimpangan juga diduga terjadi terkait spesifikasi barang yang dipesan. Diduga tiga unit QCC dari perusahaan Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang disetujui sebelumnya. Tiga QCC yang kemudian ditempatkan di pelabuhan pada tiga kota yakni Palembang, Pontianak dan Lampung itu juga tidak seusai dengan kebutuhan.

Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.

KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino

Tiga unit QCC dibeli dari perusahaan yang berbasis di Tiongkok.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2016