Eks Pimpinan KPK: Ada Kerugian Negara dalam Kasus RJ Lino

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, menegaskan terdapat kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll.

Zulkarnain merupakan salah satu Pimpinan KPK yang menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus yang kemudian menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino, sebagai tersangka.

"Kerugian negara sudah ada. Kalau belum ada, mana mau kita (menaikkan ke tahap penyidikan)," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Selasa 29 Desember 2015.

Zulkarnain meluruskan pernyataan pengacara Lino yang mempermasalahkan kerugian keuangan negara dalam kasus kliennya tersebut. Menurut Zulkarnain, KPK meyakini ada kerugian negara pada perkara tersebut, namun hal itu tidak bisa diungkapkan terlebih dulu.

Zulkarnain menyebut hal tersebut akan diungkapkan secara lebih rinci dalam proses persidangan nantinya.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

"Permasalahan kerugian negara kan enggak diungkapkan langsung, secara rinci nanti di pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, RJ Lino telah resmi mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Lino, Maqdir lsmail, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan.

Salah satunya adalah Maqdir menyebut tidak ada kerugian negara atas perbuatan kliennya terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010. Meskipun KPK telah menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara belum dilakukan, Maqdir tetap mempertanyakan hal tersebut.

"Bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negara, itu yang pokok," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2015.

Maqdir menyebut dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya tersebut adalah tidak benar. Menurut Maqdir, sebelumnya telah ada audit dari BPKP dan BPK yang menyebutkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu enggak ada masalah," ujar dia. (one)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016