Menteri Ferry Tak Setuju Listrik Dibangun Swasta

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Pemerintah saat ini hampir memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pembangunan ketenagalistrikan seperti proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW). Salah satu poinnya adalah, pihak swasta diberikan kewenangan lebih dalam terkait pembangunan tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya lebih menyutujui proses percepatan pembangunan listrik tetap menjadi kewenangan penuh PLN. Sebab, proyek listrik merupakan salah satu sektor strategis, dan harus dipertanggungjawabkan dengan para ahlinya.

"Soal lahan dan tata ruang, saya bilang percepatan yang bisa dilakukan itu kalau kita berikan ini kepada PLN. Listrik ini jadi komoditi strategis," ujar Ferry usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.

Menurutnya, apabila pihak swasta diberikan kewenangan, perusahaan-perusahaan yang nantinya terlibat harus terlebih dahulu melaporkan diri kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan begitu, ada kejelasan dari partisipasi swasta ikut dalam proyek pembangunan ketenagalistrikan tersebut.

"Kewenangan PLN itu tidak boleh dilepas ke swasta. Harus kepada BUMN. Kalau BUMN memberikan kuasa, itu bisa. Dalam hal ini, dia juga harus punya perjanjian dengan PLN," ujar politisi Nasdem ini menambahkan.

Apalagi, program pembangunan pembangkit tenaga listrik 35 ribu MW sudah menjadi program prioritas nasional ke depan. Dalam hal ini, menurut Ferry, perlu ada tinjauan kembali mengenai kewenangan swasta. Sebab, listrik adalah salah satu hajat hidup masyarakat.

"Saya bilang, dalam konteks ini sudah masuk ke dalam program prioritas nasional. Ini komoditi pokok dalam kehidupan masyarakat kita. Harus dikuasai oleh negara."

(mus)

Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok
Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Sari 34 proyek ada 12 proyek tidak bisa berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016