Jaksa Agung: Kasus Freeport Kami Tidak Berhenti

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan sudah 16 orang yang diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
terkait kasus "Papa Minta Saham". HM Prasetyo memastikan kasus tersebut akan terus diusut.
Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

"Kami masih jalan terus, sudah 16 saksi yang diperiksa. Sekarang masih dalam penyelidikan," kata HM Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup

Kasus "Papa Minta Saham" diusut Kejaksaan Agung karena dianggap mencatut nama Preside Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kasus terkait perpanjangan kontrak Freeport ini sebelumnya juga diadili di sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sebab di dalam rekaman soal "deal" kontrak karya terdapat suara Setya Novanto, yang kini mundur dari jabatan Ketua DPR. 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga sudah diperiksa kejaksaan. Rekaman asli percakapan "Papa Minta Saham" 
itu sudah di tangan kejaksaan.

Kejaksaan Agung juga sudah melayangkan panggilan kepada Pengusaha Riza Chalid. Namun Riza yang dikabarkan ke luar negeri, tak memenuhi panggilan itu.

Prasetyo mengatakan akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Riza. Bahkan jika harus, akan melibatkan jaringan Kejagung dan lembaga hukum negara lain.

"Masalah Freeport ini kami tidak berhenti dan jalan terus," kata Prasetyo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya