Perpres Percepatan Proyek Listrik Terbit Awal 2016

Sumber :
  • Jay Ajang Bramena
VIVA.co.id
- Pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) dalam rangka percepatan proyek-proyek pembangunan ketenagalistrikan, khususnya untuk proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang dijadikan program prioritas nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Rabu 30 Desember 2015, mengatakan Perpres ini akan mulai berlaku dan diterbitkan pada awal tahun 2016. 

Dengan adanya aturan ini, diharapkan bisa meminimalisir hambatan dalam proyek pembangunan tersebut.

"Saya kira, awal tahun sudah bisa. Karena, sebenarnya substansinya sudah pernah dibahas. Tinggal diformalkan saja. Besok disampaikan ke Sekretaris Kabinet. Proses satu dua minggu ke depan bisa jalan," ujar Sudirman, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Pemadaman Listrik Nias, PLN 'Terbangkan' Genset dari Jakarta

Sudirman menjelaskan, beberapa poin dalam Perpres ini di antaranya adalah tata keuangan PLN, pengadaan lahan pembangunan, kerja sama dengan pihak swasta, sampai dengan upaya dalam meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TDKN). 
Nias Masih Gelap Gulita, PLN Segera Datangkan Genset 12 MW

Dengan demikian, konsistensi pemerintah dalam menggarap proyek listrik terbukti.
Ini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Nias

"Restrukturisasi keuangan, kemitraan dan segala macamnya. PMN (penyertaan modal negara) juga dijaga. Sampai aspek kewajiban PLN membeli listrik dari EBTKE (energi baru terbarukan dan konservasi energi). Diatur juga jaminan untuk meningkatkan keuangan, termasuk dividen," tutur dia.

Di samping itu, mantan bos PT Pindad tersebut mengatakan, dalam Perpes ini nantinya akan dibentuk badan usaha khusus, untuk pembelian energi yang berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar energi terbarukan. Besar kemungkinan, anak usaha PLN yang ditunjuk dalam pembelian ini.

"Mungkin anaknya PLN. Saya bicara dengan PLN, sudah ada itu anaknya yang bisa digunakan. Tujuan supaya tidak tercampur dengan harga beli ekonomi, dan EBTKE. Maka subsidi EBTKE bisa disalurkan lebih tepat," ungkapnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya