Ini Aturan Baru Standar Pelayanan Kelas Ekonomi Maskapai

Ilustrasi bandara.
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Hal tersebut, bertujuan untuk memberi perlindungan, serta pelayanan terhadap para pengguna jasa angkutan udara. 

Standar pelayanan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, Kamis 31 Desember 2015, mengatakan pengaturan standar pelayanan tersebut mencakup keseluruhan proses penerbangan.

“Standar pelayanan yang dimaksud, meliputi standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), standar pelayanan selama penerbangan (in-flight), dan standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight),” kata Barata, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Dia memaparkan, standar pelayanan sebelum penerbangan terdiri dari informasi penerbangan, pemesanan tiket (reservation), penerbitan tiket (ticketing), pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in), proses boarding (boarding), penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.

Sedangkan standar pelayanan selama penerbangan meliputi fasilitas dalam pesawat udara, makanan, dan minuman, dan awak pesawat. 

AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
Sementara itu, standar pelayanan tambahan setelah penerbangan, ditujukan bagi penumpang berkebutuhan khusus, terdiri dari proses turun pesawat, transit atau transfer, dan pengambilan bagasi tercatat.

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
“Standar harus jelas. Karena fungsinya sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan angkutan udara oleh operator penerbangan kepada para penumpang. Pelayanannya harus berkualitas, cepat dan mudah,” ujar Barata.

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
Permenhub No 185 Tahun 2015 ditetapkan pada 30 November 2015 lalu, untuk menggantikan Permenhub No 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri. 

Permenhub baru tersebut memuat standar pelayananan secara lebih mendetail dibandingkan dengan Permenhub sebelumnya. 

Satu hal baru dalam standar pelayanan penumpang tersebut, lanjut Barata, adalah pengaturan mengenai refund tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya. 

“Operator penerbangan dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, apabila penumpang membatalkan penerbangannya. Presentase pengembalian dan jangka waktu pengembaliannya diatur dalam Permenhub No 185 Tahun 2015 ini,” ujar Barata.

Ada pun, penerbitan Permenhub tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan jasa penerbangan, dan mulai berlaku setelah sebulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya