Mau Kerja di RI, Insinyur Asing Harus Ikuti Syarat Ini

Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
Indonesia Dukung Sentralisasi ASEAN
- ‎‎Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Hermanto Dardak mengaku tidak takut kalah bersaing dengan insinyur asing, atau pun kontraktor asing yang akan mengerjakan proyek infrastruktur di Wilayah Indonesia pada saat era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diberlakukan mulai 1 Januari 2016.

Industri Makanan Kemasan Jawara di ASEAN
Meski dia mengakui, Indonesia kalah bersaing dalam hal teknologi, namun pihaknya tak gentar. Hal itu, karena sumber daya manusia (SDM) dan kontraktor asing tak bisa seenaknya. Sebab, dibatasi dengan aturan-aturan yang diberlakukan di Indonesia.

Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil
"Kontraktor asing yang bekerja di sini, harus bekerja sama dengan badan usaha, atau membentuk suatu usaha kerja sama. Hal itu ada UU-nya di aturan jasa konstruksi, seperti sekarang. Misalnya kita lihat pembangunan akses ke Tanjung Priok, atau katakanlah MRT yang dikerjakan asing, itu pasti ada kontraktor Indonesia. Yang kita dorong adalah terjadinya proses alih teknologi, nah itulah yang kita monitor," kata Dardak di Hotal Gran Mahakam, Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.

Ia mengatakan, bagi Insinyur atau kontraktor yang ingin melakukan kegiatannya di Indonesia juga harus terdaftar dahulu, atau tidak bisa secara bebas begitu saja. Untuk Insinyur, harus melalui proses sertifikasi, atau ahli yang sudah sesuai dengan standar yang diterapkan di Indonesia 

"Iya ini aturan lama, mereka yang berpraktik di sini, harus juga harus terdaftar. PII tentu akan mendorong produk nasional, dan tenaga ahli nasional adalah yang pertama. Juga, kita ada standarnya, yakni Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Lingkungan," kata Dardak. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya