Jokowi Putuskan Pungutan Dana Ketahanan Energi Ditunda

Sidang kabinet di kantor presiden, 17 Desember 2014
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ezra Natalyn
VIVA.co.id
- Pemerintah akhirnya menunda pungutan dana ketahanan energi, yang ditarik dari rakyat. Sebab, akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas terkait dana ketahanan energi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Tadi, Presiden putuskan siapkan segala aturan. Implementasinya harus melalui mekanisme APBN," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.

Awalnya, dana ketahanan energi diambil dari pembelian solar sebesar Rp300 per liter dan premium Rp200 per liter. Kebijakan ini awalnya direncanakan berlaku 5 Januari 2016.

"Waktu pelaksanaannya, kami akan menunggu bersamaan proses APBN-Perubahan, untuk menghindari berbagai kontroversi," ujar Sudirman.

Dengan begitu, besok akan berlaku harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru tanpa tambahan dana ketahanan energi.

Sudirman memaparkan, harga solar dari Rp6.700 per liter turun menjadi Rp5.750 per liter. Untuk premium dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. 

BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
Sementara itu, premium untuk Jawa, Madura, dan Bali dari Rp7.400 per liter menjadi Rp7.050 per liter. Semua harga itu tidak ditambah dana ketahanan energi.

Sudirman: Harga BBM Tak Berubah hingga September 2016
"Jadi, harga yang turun saat ini keekonomian, tidak ada sangkut pautnya dengan dana ketahanan energi," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar solar

Menkeu Tegaskan Tak Ada Penghapusan Subsidi Solar

Ada tambahan subsidi listrik karena penyesuaian harga pelanggan 900 VA

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016