VIVAnews - Puluhan orang yang mengaku massa Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa siang ini. Massa yang dipimpin Wakil Ketua Umum PPDI, Sukarlan, itu meminta Komisi mencoret semua calon-calon anggota Dewan PPDI.
Permintaan ini terang saja aneh. Tapi setelah ditelusuri, ternyata unjuk rasa ini imbas dari dualisme kepengurusan PPDI. Massa yang dipimpin Sukarlan adalah bagian dari kubu yang dikalahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Berdasarkan putusan pengadilan itu, Komisi Pemilihan Umum mengakui kubu pengurus yang Ketua Umumnya Endung Sutrisno.
Kubu Sukarlan, yang Ketua Umumnya Mentik Budiwiyono, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Seperti disebutkan Sukarlan, Mahkamah Agung telah memenangkan kubu Mentik dalam putusan kasasi 15 Oktober 2008 lalu. "Kami memang belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung, tapi sebagai yang punya rumah sedang bersengketa, kami selalu memantau. Dan pada tanggal 15 Oktober lalu, kasasi memenangkan kami," kata Sukarlan di sela-sela demonstrasi di depan kantor Komisi, Selasa, 4 November 2008.
Mahkamah Agung dalam surat putusan No 686 K/Parpol/2008 tanggal 15 Oktober 2008 telah memenangkan kasasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 756/ Pdt.g/2008/PN Jaksel yang memenangkan Endung Sutrisno cs. "Atas dasar itu, kami meminta KPU segera bersikap memenuhi tuntutan di atas, kepengurusan Endung tidak diakui, calon-calonnya dicoret," kata Sukarlan.
Namun tuntutan massa PPDI ini sepertinya masih belum diketahui 7 komisioner KPU. Empat dari tujuh komisioner sedang berada di luar negeri. Sementara dua komisioner sedang ke daerah, sementara satu komisioner yakni Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, sedang ada agenda di luar kantor. Alhasil, massa memilih bertahan di depan gerbang KPU, menunggu komisioner menerima tuntutan mereka. Sebagai teman, musik dangdut pun disetel.
Konflik kepengurusan ini terjadi pada awal pendaftaran verifikasi partai politik. Kedua pengurus ini diterima pendaftarannya oleh Komisi. Kubu Mentik memakai dasar SK Menkum No M-14-PM.06.08 Tahun 2008, yang mengesahkan Mentik sebagai Ketua Umum PPDI 2005-2010. Sedangkan kubu Endung melakukan gugatan perdatan di PN Jaksel dan menang diakui sebagai pengurus. Endunglah yang kemudian diterima KPU mengingat batas waktu verifikasi sudah hampir habis.
VIVA.co.id
1 Juni 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kiper grade A Eropa berdarah Bali yang pernah bermain di Timnas Jerman, menyatakan minatnya bergabung dengan Timnas Indonesia, sebagai penjaga gawang.
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra: Flagship yang Makin Murah, Terjangkau di Juni 2024
Gadget
10 menit lalu
Samsung Galaxy S22 Ultra hadir dengan spesifikasi mumpuni dan harga yang terjangkau di tahun 2024, menawarkan pengalaman terbaik bagi pengguna dengan performa unggul dan
Tanpa syarat dan ketentuan apapun, Anda bisa dapatkan saldo DANA gratis melalui Link DANA kaget hari ini. DANA kaget merupakan salah satu fitur aplikasi dompet digital DA
Xiaomi Redmi Display G Pro 27: Gaming Monitor, Refresh 180Hz, Resolusi 2K Diluncurkan Secara Global
Gadget
13 menit lalu
Monitor gaming G Pro 27i memiliki panel Fast IPS 27 inci dari BOE. Ini memiliki kecepatan refresh 180Hz dan waktu respons GTG 1ms dengan Overdrive diaktifkan.
Selengkapnya
Isu Terkini