2015, Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai

Ilustrasi pajak
Sumber :
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2015 mencapai Rp1.060 triliun dari total target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp1.294 triliun.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, data yang diperoleh dari Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), realisasi penerimaan per 31 Desember 2015 lalu sebesar Rp1.055,61. Setelah direkonsiliasi, pendapatan negara tercatat mengalami pertambahan Rp5,24 triliun.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
"Rekonsiliasi data sejak tahun baru sampai Jum'at kemarin ada tambahan sekitar Rp5 triliun. Apabila ditambah dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dan PPh Migas, maka total Rp1.060 triliun," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 11 Januari 2015.

Bambang menjelaskan, realisasi penerimaan pajak melalui PPh Non Migas maupun PPh Migas mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk PPh Non Migas realisasinya tumbuh 12,05 persen atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2014. Sementara PPh Migas, tumbuh sebesar 7,15 persen atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 sebesar 6,92 persen.

"Ditengah perlambatan ekonomi, ada kenaikan yang cukup signifikan. PPh Non Migas naik 12,05 persen dibandingkan tahun 2014 7,81 persen. Jadi masih tumbuh lebih tinggi," tutur Bambang. 

Dari sisi pajak PPh Non Migas, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengapresiasi peran Dirjen Pajak karena mampu menembus angka penerimaan diatas Rp1.000 triliun untuk pertama kalinya dalam sejarah pendapatan pajak non migas. 

"Pendapatan pajak non migas Rp1.005,89 triliun. Tahun sebelumnya yang pernah melewati itu penerimaan perpajakan. Tapi pendapatan nonmigas di atas Rp1.000 triliun ini baru pertama kali. Ini murni 100 persen kerja Dirjen Pajak. Saya berikan apresiasi khusus."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya