Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Disepakati dalam UU

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa wacana pembentukan peradilan khusus Pilkada sudah disepakati dalam UU Pilkada dan akan dibentuk Badan Peradilan.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

Bila badan tersebut belum terbentuk, maka sengketa hasil pemilu masih ditangani MK. Kendati begitu, Ariza, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut tidak secara langsung juga memindah penyelesaian sengketa Pilkada.

"Kalau persiapan badan ini dapat diselesaikan 2016 maka bisa jadi pada 2017 penyelesaian sengketa pilkada bisa dilakukan oleh badan peradilan khusus tersebut," ungkap dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya

Ia juga menegaskan bahwa persiapan agar badan peradilan khusus pilkada tersebut terbentuk, sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab Mahkamah Agung.

"Soal waktu untuk menyelesaikan persiapan badan tersebut. Domainnya tetap menjadi kewenangan MA. Setelah MA siap dengan Badan Peradilan Pemilu, maka tidak perlu ada lagi revisi UU. Sebab UU sekarang dianggap sudah cukup," jelas Ketua DPP Partai Gerindra bidang politik tersebut.

Daftar Lewat Partai Demokrat, Mantan Dubes Turki Lalu Iqbal Maju Pilgub NTB
Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024