- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - PT Freeport Indonesia (PTFI) mempunyai kewajiban menyerahkan penawaran divestasi saham kepada pemerintah pada hari ini, Kamis 14 Januari 2016.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dokumen divestasi saham rencananya akan disampaikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) siang ini. Menurut dia, pihak Freeport telah mengkomunikasikan pada hari ini dokumen tersebut akan diserahkan.
"Nanti akan kita cek, terakhir menurut komunikasi mereka, mereka akan memasukkan (penawaran divestasi) hari ini dikantor saya (Dirjen Minerba), tapi kan cuma menyampaikan dokumen saja kan," katar Bambang Gatot saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 14 Januari 2016.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan jika Freeport tidak mengajukan penawaran divestasi saham pada hari ini, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Ya, kalau mereka enggak ngajuin, ya kita peringatkan, dulu memang sudah ada surat peringatan, baru satu. Kalau molor, ya kita peringatkan, kasih surat peringatan kedua," kata dia.
Berdasarkan aturan, Freeport diharuskan untuk melakukan divestasi saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Freeport wajib melepas 30 sahamnya hingga tahun 2019.
Untuk diketahui, Freeport akan melepas saham secara bertahap, pada hari ini rencananya akan dilepas saham sebanyak 10,64 persen. Saat ini pemerintah Indonesia hanya memiliki sebesar 9,36 persen saham dari perusahaan tambang asal negara Paman Sam itu. "Nanti dikomunikasikan, siang ini," kata Bambang.