KPK Segel Ruang Kerja Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto

KPK geledah ruang kerja anggota DPR, Jumat 15 Januari 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id
Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan
- Diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah ruangan Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Baik ruangan Damayanti dan Budi di Gedung Nusantara I kini sudah disegel penyidik KPK.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Penggeledahan penyidik KPK hari ini dimulai sekitar pukul 10.00. Penyidik pada awalnya menggeledah ruangan Damayanti bernomor 0621 di lantai 6 kemudian beranjak ke ruangan Budi di lantai 13 tepatnya ruangan nomor 1331.
Terkuak! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Duit Kementan Rp360 Juta


Damayanti sebelumnya terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu malam, 13 Januari 2016. Perempuan berusia 46 tahun itu diduga terlibat kasus korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti merupakan anggota Komisi V yang memang mengurusi infrastruktur dan transportasi. Perempuan ini berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah.


Tak jauh berbeda dengan Damayanti, Budi juga saat ini tengah duduk di Komisi V. Tak hanya berada di komisi yang sama, dia juga berasal dari daerah pemilihan yang sama yaitu Jawa Tengah. Namun Budi sudah lebih berpengalaman duduk kursi Senayan, dia sudah menjadi anggota Dewan sejak periode 2009-2014.


Tak hanya ruangan Damayanti dan Budi, KPK juga menggeledah ruangan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Padahal sebelumnya sempat pula para penyidik bakal menggeledah ruangan Anggota Fraksi PKS Muhammad Yudi Katouky.


 "Informasi nya macam-macam, ada yang nyebut mau geledah ruang Pak Yudi Kotouky, ada yang nyebut ruang Pak Yudi Widiana Adia ," kata salah seorang staf Pengamanan Dalam (Pamdal) di Gedung DPR.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya