Pemda Harus Bantu Sosialisasikan SNI

Menperin Saleh Husin.
Sumber :
  • Ari Dwi Budiawati

VIVA.co.id - Pemerintah daerah diminta untuk ikut mensosialisasikan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk dalam negeri kepada pelaku industri kecil menengah. 

Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal

"Di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (seharusnya) memberikan informasi dan pengarahan kepada warganya. Warganya yang punya kreativitas, diberi arahan untuk mengurus SNI," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam acara penyerahan sertifikat SNI kepada IKM perakitan televisi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.

Saleh mengatakan, hal ini bertujuan agar pelaku IKM bisa mendapatkan SNI untuk produknya, sehingga produk yang dihasilkan merupakan produk yang berkualitas.
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop

"Tujuan pemberlakukan SNI adalah bisa melindungi produk dalam negeri dari serbuan impor, melindungi konsumen, meningkatkan daya saing, serta nilai jual produk," kata dia.
Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi

Menurutnya, SNI itu diatur dalam Undang-undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014 pasal 52 ayat 3 dan 6, pasal 54 dan pasal 55. Lalu, SNI juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 84/M-IND/PER/8/2010 yang memberlakukan SNI terhadap tiga produk elektronika wajib, yaitu pompa air, setrika listrik, dan audio video (TV tabung/CRT).

Dalam kesempatan itu, Menperin menyerahkan sertifikat Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk Cathode Ray Tube (CRT) TV kepada perakit televisi asal Karanganyar, Muhammad Kusrin, sekaligus pemilik UD Haris Elektronika. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya